KEPALA DESA PAL SEMBILAN
KABUPATEN KUBU RAYA
PERATURAN DESA PAL SEMBILAN
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PAL SEMBILAN KECAMATAN SUNGAI KAKAP
TAHUN 2022-2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PAL SEMBILAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2022-2027; |
Mengingat |
: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PAL SEMBILAN
dan
KEPALA DESA PAL SEMBILAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PAL SEMBILAN KECAMATAN SUNGAI KAKAP TAHUN 2022-2027.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
- Desa adalah Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
- Pembangunan Desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Desa Pal Sembilan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pal Sembilan Tahun 2022–2027 yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun terhitung sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kebijakan Desa adalah arah atau tindakan yang diambil Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan.
- Program adalah penjabaran kebijakan perangkat desa dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan mengunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat desa untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Pasal 2
RPJM Desa disusun berdasarkan keterbukaan akses informasi, partisipatif dengan melibatkan stakeholder dan tokoh masyarakat desa.
Pasal 3
- Penyusunan RPJM Desa dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa.
- Tujuan penyusunan RPJM Desa sebagai berikut:
- merumuskan rencana pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- merumuskan arah tujuan kebijakan dan strategi pembangunan Desa;
- menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran; dan
- meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Pasal 4
- Rancangan RPJM Desa disusun dengan sistematika sebagai berikut:
JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI |
|
BAB I |
PENDAHULUAN
|
BAB II |
PROFIL DESA
|
BAB III |
POTENSI DAN MASALAH
|
BAB IV |
VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF ENAM TAHUN
|
BAB V |
PENUTUP |
LAMPIRAN |
|
- Isi dan uraian RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas serta kegiatan Pemerintah Desa.
BAB III
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 6
(1) Kepala Desa dapat melakukan perubahan RPJM Desa dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
- Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Perubahan RPJM Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.
- Dalam hal terjadi perubahan yang tidak mendasar yang tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan, perubahan RPJM Desa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7
- Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa.
- Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
- Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa bersama BPD dapat melakukan penyempurnaan RPJM Desa.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
- Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Desa wajib menyusun RKP Desa pada tahun terakhir pemerintahannya.
- Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada target RPJM Desa tahun 2022 yang belum tercapai, sebelum RPJM Desa periode berikutnya ditetapkan.
- RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa tahun pertama periode pemerintahan Kepala Desa terpilih berikutnya.
- RPJM Desa dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2022 sampai dengan 2027.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pal Sembilan.
Ditetapkan di Pal Sembilan pada tanggal 16 Maret 2022 KEPALA DESA PAL SEMBILAN, MARHASAN |
Diundangkan di Pal Sembilan
Pada tanggal 16 Maret 2022
SEKRETARIS DESA PAL SEMBILAN
MARDIANA
LEMBARAN DESA PAL SEMBILAN TAHUN 2022 NOMOR 2