Adapun Jumlah RT / RW di Desa Pal Sembilan sebanyak 121 RT dan 18 RW
TUGAS RT/RW
Membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
Menjaga keamanan dan ketertiban
RT/RW bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungannya.
-
Membantu pelayanan pemerintahanRT/RW membantu pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti penyebaran informasi, pelaksanaan program pemerintah, dan penyelesaian masalah.
-
Membangun dengan swadaya masyarakatRT/RW mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat untuk membangun lingkungannya.
-
Menggerakkan partisipasi masyarakatRT/RW menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan gotong royong dan pembangunan.
-
Menjembatani hubunganRT/RW menjembatani hubungan antara RT dan antar masyarakat dengan pemerintah.
-
Melakukan koordinasiRT/RW melakukan koordinasi antara masyarakat dan organisasi, serta antara pengurus RT/RW dengan warga.
-
Mengurus administrasi kependudukanRT/RW mengurus administrasi kependudukan dan membuat data penduduk.
-
Membuat Laporan Per Triwulan atau Per SemesterRT/RW membuat laporan Jumlah Penduduk (Jumlah KK, Jumlah Laki-laki dan Jumlah Perempuan) per Triwulan atau per Semester secara berkala.
-
Memfasilitasi kegiatanRT/RW memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW