You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pal Sembilan

Desa Pal Sembilan

Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PAL SEMBILAN

PERATURAN DESA

Administrator 14 November 2022 Dibaca 217 Kali

 

KEPALA DESA PAL SEMBILAN

KABUPATEN KUBU RAYA

 

PERATURAN DESA PAL SEMBILAN
NOMOR 2 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

DESA PAL SEMBILAN KECAMATAN SUNGAI KAKAP

TAHUN 2022-2027

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PAL SEMBILAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2022-2027;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 56);

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019–2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 65.A);

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pentunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017 Nomor 58).

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PAL SEMBILAN
dan

KEPALA DESA PAL SEMBILAN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PAL SEMBILAN KECAMATAN SUNGAI KAKAP TAHUN 2022-2027.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.

 

  1. Desa adalah Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

  1. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

 

  1. Pembangunan Desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Desa Pal Sembilan.

 

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pal Sembilan Tahun 2022–2027  yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun terhitung sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

  1. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

  1. Kebijakan Desa adalah arah atau tindakan yang diambil Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan.

 

  1. Program adalah penjabaran kebijakan perangkat desa  dalam bentuk upaya yang berisi  satu atau lebih kegiatan dengan mengunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

  1. Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat desa untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.

 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 

 

Pasal 2

 

RPJM Desa  disusun berdasarkan keterbukaan akses informasi, partisipatif dengan melibatkan stakeholder dan tokoh masyarakat desa.

 

Pasal 3

 

  1. Penyusunan RPJM Desa dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa. 

 

  1. Tujuan penyusunan RPJM Desa  sebagai berikut: 
  1. merumuskan rencana pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. merumuskan arah tujuan kebijakan dan strategi pembangunan Desa;
  3. menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran; dan
  4. meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan.

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN

 

Pasal 4

 

  1. Rancangan RPJM Desa disusun dengan sistematika sebagai berikut:

JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI


BAB I


PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Maksud dan Tujuan 
  4. Manfaat

BAB II

PROFIL DESA

  1. Sejarah Desa
  2. Peta dan Kondisi Desa
  3. Kelembagaan Desa
  4. Dinamika Konflik

BAB III

POTENSI DAN MASALAH

  1. Potensi yang ada di Desa
  2. Permasalahan Desa 

BAB IV

VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF ENAM TAHUN

  1. Visi
  2. Misi
  3. Tujuan
  4. Sasaran
  5. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak

BAB V

PENUTUP

LAMPIRAN

  1. Pemetaan Sosial Desa (Sketsa Desa, Bagan Kelembagaan, Kalender Musim, Analisa Pohon Masalah).
  2. Tabel (matrik) Program/Kegiatan Enam Tahun (format Rancangan RPJM Desa) setiap bidang/sektor pembangunan, sebagai bahan masukan RKP Desa.
  3. Berita acara hasil pengkajian keadaan Desa.
  4. Berita Acara dan Daftar Hadir (Berita Acara pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa, Musyawarah dusun, Musyawarah Kelompok Marjinal dan Musyawarah Desa untuk penyusunan RPJM Desa, Musyawarah Desa tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa). 
  5. Keputusan Badan Perkusyawaratan Desa tentang Pengesahan Dokumen RPJM Desa.
  6. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusunan RPJM Desa.
  1. Isi dan uraian RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. 

 

Pasal 5

 

Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas serta kegiatan Pemerintah Desa.

 

BAB III

PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

Pasal 6

 

(1) Kepala Desa dapat melakukan perubahan RPJM Desa dalam hal: 

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau 
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. 

 

  1. Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

  1. Perubahan RPJM Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

 

  1. Dalam hal terjadi perubahan yang tidak mendasar yang tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan, perubahan RPJM Desa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

 

BAB IV

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

 

Pasal 7

 

  1. Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa.

 

  1. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.

 

  1. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa bersama BPD dapat melakukan penyempurnaan RPJM Desa.

 

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 8

 

  1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Desa wajib menyusun RKP Desa pada tahun terakhir pemerintahannya.

 

  1. Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada target RPJM Desa tahun 2022 yang belum tercapai, sebelum RPJM Desa periode berikutnya ditetapkan.

 

  1. RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa tahun pertama periode pemerintahan Kepala Desa terpilih berikutnya.

 

  1. RPJM Desa dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2022 sampai dengan 2027.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pal Sembilan.



Ditetapkan di Pal Sembilan

pada tanggal 16 Maret 2022

KEPALA DESA PAL SEMBILAN,





MARHASAN

 

Diundangkan di Pal Sembilan

Pada tanggal 16 Maret 2022

 

SEKRETARIS DESA PAL SEMBILAN





                 MARDIANA



LEMBARAN DESA PAL SEMBILAN TAHUN 2022 NOMOR 2













Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,107,358,000
0%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp0 Rp1,505,206,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp367,398,000
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp1,234,754,000
0%

APBDes 2022 Pembelanjaan