Pelayanan Sidang Terpadu, Isbat Nikah Bagi pasangan yang belum mempunyai Buku Nikah
Sidang Terpadu Itsbat Nikah sukses digelar yang diselenggarakan Pengadilan Agama Sungai Raya di aula Desa Pal Sembilan . Agenda yang bertempat di Kantor Pal Sembilan pada tanggal 20 September 2022 berjalan dengan tertib. Warga yang belum memiliki buku nikah disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Kepala Desa Pal Sembilan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya yang sekaligus juga Tim Hakim pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut, juga beberapa camat dan lurah dilingkungan pemerintahan Desa Pal Sembilan. Kepala Desa Pal Sembilan, dalam sambutanya mengucapkan berterimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Sungai Raya yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Desa Pal Sembilan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya sidang Terpadu di Desa Pal Sembilan maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungai Raya langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.