You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pal Sembilan
Pal Sembilan

Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1446 H, SEMOGA MENDAPAT BERKAH DAN REZEKI YANG BERLIMPAH

Pelayanan Sidang Terpadu, Isbat Nikah Bagi pasangan yang belum mempunyai Buku Nikah

Administrator 27 November 2022 Dibaca 122 Kali
Pelayanan Sidang Terpadu, Isbat Nikah Bagi pasangan yang belum mempunyai Buku Nikah

Pelayanan Sidang Terpadu, Isbat Nikah Bagi pasangan yang belum mempunyai Buku Nikah

Sidang Terpadu Itsbat Nikah sukses digelar  yang diselenggarakan Pengadilan Agama Sungai Raya  di aula Desa Pal Sembilan . Agenda yang bertempat di Kantor Pal Sembilan pada tanggal 20 September 2022 berjalan dengan tertib. Warga yang belum memiliki buku nikah disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Kepala Desa Pal Sembilan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya  yang sekaligus juga Tim Hakim pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut, juga beberapa camat dan lurah dilingkungan pemerintahan Desa Pal Sembilan. Kepala Desa Pal Sembilan, dalam sambutanya mengucapkan berterimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Sungai Raya yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Desa Pal Sembilan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya sidang Terpadu di Desa Pal Sembilan maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungai Raya langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan